Sungai Anai – Pemerintah Desa Sungai Anai menjadi desa pertama di Kecamatan Kayan Hilir yang melaksanakan kegiatan penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung GOR Desa Sungai Anai pada Selasa, 4 Maret 2025.
Baca Lainnya :
- Perbaikan Jalan Penghubung Kecamatan Kayan Hilir dan Kayan Hulu0
- Penyerahan Perlengkapan dan Seragam Sekolah kepada Siswa SMA Negeri 14 Malinau0
- Giat Membangun di Desa Data Dian: Semenisasi Jalan Menuju Pusat Pendidikan0
- Kecamatan Kayan Hilir Laksanakan Penginputan Data Stunting pada Website Kemendagri0
- Penyerahan Peralatan dan Seragam Sekolah di Perbatasan tuntaskan masalah Pendidikan0
LKPPDes merupakan laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporan ini memuat berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah desa sepanjang tahun.
Secara umum, LKPPDes memuat beberapa aspek penting, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Melalui laporan ini, pemerintah desa dapat memberikan gambaran mengenai kinerja dan pelaksanaan program yang telah dilakukan selama satu tahun anggaran.
Tujuan penyusunan dan penyampaian LKPPDes antara lain untuk memberikan informasi kepada BPD mengenai kinerja pemerintah desa, sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, serta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat.
Kegiatan penyampaian LKPPDes tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Anai, Petrus Njau, bersama perangkat desa. Turut hadir pula Ketua BPD Sungai Anai, Lidinius Laing, beserta anggota BPD serta turut hadir perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Kayan Hilir Parel Ngang, SE., MH (Kasi Kesejahteraan Sosial), Marjones, S. Pd. K (Kasi Pemerintahan), Meisak Irang, S. IP (PPPK- PW), dan Agustinus Marang (PPPK- PW)
Sesuai ketentuan yang berlaku, penyampaian LKPPDes harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dari lima desa yang ada di Kecamatan Kayan Hilir, Desa Sungai Anai menjadi desa pertama yang melaksanakan kegiatan penyampaian LKPPDes. Kegiatan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

